Oleh. Alex fardi
(Anggota IATCA).
Sekali waktu anda mungkin pernah mengalami penundaan
keberangkatan,ketika menggunakan jasa penerbangan di Bandara International
Minangkabau.Padahal anda sudah berada di dalam pesawat dan pintu pesawatpun
sudah ditutup oleh pramugari, atau kondisi dimana pesawat yang anda tumpangi terhenti
sebelum masuk landasan ataupun sudah di ujung landasan namun pesawat yang anda
tumpangi tak kunjung lepas landas juga, dalam waktu yang lama, karenanya mungkin
anda bertanya-tanya apa yang terjadi.
Sebaliknya mungkin diwaktu yang
lain,ketika anda dari Jakarta atau dari mana saja, pesawat yang anda tumpangi
akan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau, anda mungkin sudah bisa
melihat kebawah tampak kota padang atau pariaman dengan jelasnya, namun anda
merasa pesawat yang anda tumpangi masih saja berbelok kekiri atau kekanan
(manuver), anda mungkin bertanya-tanya mengapa tidak lansung saja menuju
landasan untuk mendarat.
Ketahuilah itu semua bukanlah mau
atau keinginan pilot pesawat yang anda tumpangi, sama seperti anda pilotpun
ingin segera berangkat atau mendarat, tanpa harus mengalami kondisi-kondisi
seperti yang disebutkan diatas, namun mereka terhalang untuk melakukan itu
semua.
Disinilah peran seorang pemandu lalu-lintas udara, yang
mengatur, membimbing, mengarahkan, memberi urut-urutan (sequence) pesawat , mana
yang duluan mendarat atau mana yang duluan diberangkatkan. Keputusan penuh ada
pada pengatur lalu-lintas udara yang bertugas saat itu. Perlu diketahui saat
pengambilan keputusan tersebut, seorang pengatur lalu-lintas udara benar-benar
bebas dari pengaruh atau interfensi siapapun, kecuali hanya tunduk pada aturan
yang berlaku, kode etiknya secara internasional seperti itu.
Pada prinsipnya seorang pengatur lalu-lintas udarapun ingin
segera atau secepat mungkin memberangkatkan maupun mendaratkan pesawat yang
menjadi tanggung jawabnya saat bertugas, karena semakin banyak pesawat yang meraka
pandu semakin besar pula beban psikologis yang mereka tanggung.
Para pemandu lalu-lintas udara dalam bertugas disamping terikat akan aturan
yang berlaku, mereka juga terkadang terkendala akan peralatan (equipment) yang
ada, dalam hal memberi pelayanan, entah itu peralatan navigasi,peralatan lampu
pendaratan, instruman landing system, peralatan radar maupun peralatan yang
lainnya.
Dan merupakan fakta yang sangat disayangkan, bahwa Bandara International
Minangkabau sampai hari ini, telah lebih dari tujuh tahun beroperasi, belum
dilengkapi dengan peralatan radar dalam pemanduan lalu lintas udaranya, ini
berakibat pula pada efisiensi waktu dalam memberi pelayanan, yang seharusnya
pesawat tidak perlu tertahan untuk mendarat ataupun berangkat, namun karena
tidak punya peralatan radar prosedur pelayanan terpaksa harus mengikuti
prosedur pelayanan udara non radar.
Salah satu contohnya adalah kalau ada beberapa pesawat yang
akan mendarat dalam waktu yang hampir bersamaan, pesawat yang pertama akan
mendarat sesuai dengan waktu perkiraan mendarat, namun pesawat yang kedua akan
tertahan dulu (holding) di tempat tertentu, salah satunya diatas wilayah udara
teluk bayur, sampai pengatur lalu-lintas udaranya yakin pesawat yang pertama
akan mendarat dengan aman dan sempurna, barulah pesawat yang kedua diizinkan
untuk melakukan prosedur pendaratan selanjutnya. Karena tanpa peralatan radar
waktu yang dibutuhkan untuk itu kurang lebih 7-10 menit tergantung type pesawat
yang didepannya, untuk pesawat ketigapun demikin pula, tinggal ditambah 10
menit lagi, demikian pula pesawat keempat, kelima, dan seterusnya.Bandingkan
kalau menggunakan peralatan radar, waktu tersebut bisa di pangkas menjadi 3
menit saja, bahkan bisa berkurang lagi, jika ada exit taxi way di ujung
landasan, yakni jalan yang menghubungkan landasan menuju tempat parkir pesawat
(Apron)).
Contoh lain lagi jika ada beberapa pesawat yang akan
berangkat dengan tujuan yang sama, pada waktu yang hampir bersamaan, maka
pesawat yang pertama akan berangkat sesuai dengan jadwalnya, namun pesawat yang
kedua harus menunggu sampai pesawat yang pertama mencapai pada ketinggian
tertentu, barulah pesawat yang kedua diizinkan berangkat oleh pengatur
lalu-lintas udara, begitu pula dengan pesawat ketiga, keempat dan seterusnya, namun hal itu tidak berlaku kalau menggunakan
peralatan radar.
Kalau kita bandingkan dengan bandara-bandara di provinsi
tetangga yang juga berkelas international seperti Bandara Kuala namu-Medan,
Bandara Sultan syarif kasim II- Pekan baru, Bandara Sultan Badarudin II-Palembang,
hanya bandara International Minangkabau
yang tidak dilengkapi dengan peralatan radar, padahal bandara ini berkelas
internasional.Sungguh sangat tak logis kalau hal ini alasannya terkendala oleh
dana, bagaiman mungkin kita bisa membangun sebuah bandara besar berkelas interntional,
bahkan telah menjadi embarkasi haji,dan juga merupakan icon kebanggaan masyarakat
Sumatera barat, namun untuk mengadakan peralatan radar kita tidak mampu.
Perlunya perhatian serius pihak-pihak terkait dalam hal ini.
Karena hal ini bukan hanya masalah efisiensi waktu semata, namun lebih dari
itu, ini terkait langsung dengan faktor keselamatan, dan kalu sudah berbicara
tentang keselamatan, bukankah berapapun harganya harus kita tebus. Karena ini
transportasi masal, milik publik, nyawa jadi taruhannya.
Seperti kita ketahui bersama bentangan wilayah yang
mengelilingi Bandara International
Minangkabau sangatlah riskan dan berbahaya, disebelah timurnya berjejer
bukit barisan yang memanjang dari dari sisi selatan sampai utara, pada bagian
ini ada gunung Merapi yang menjulang tinggi, padahal diatasnya adalah jalur
pesawat dari dan menuju Batam, Pekan baru serta ke Singapura ( Route W-22).
Jika kita bergeser sedikit ke arah utara disana ada gunung Singgalang dan
gunung Tandikek dan itu berdekatan dengan jalur pesawat yang dari dan menuju
medan, serta aceh ( Route W-11 utara).
Kembali kita ke selatan disana ada gunung Kerinci yang merupakan gunung atau puncak tertinggi di pulau Sumatera.Meski
jaraknya relative cukup jauh namun ia merupakan wilayah udara yang dibawah
pengendalian pengatur lalu-lintas udara di BIM, tepat diatasnya adalah jalur
pesawat dari dan menuju jakarta ( Route
W-11 selatan ) terakhir ada jalur dari dan ke Palembang serta jambi ( Route W-25)
yang kesemuanya melintas diatas bukit barisan.
Inilah salah satu yang menjadi tantangan bagi para pengatur
lalu-lintas udara di Bandara International Minangkabau yang jarang di ketahui
oleh publik, Apakah kita menunggu ada kejadian
dulu, baru kita belajar dari padanya, tentu tidak, yang terbaik adalah kita
berikhtiar semaksimal mungkin menghindarinya, salah satunya dengan memenuhi
semua aspek keselamatan yang ada, dalam hal ini pengadaan radar.Bukankah ada
pribahasa yang mengatakan “Hemat sebelum habis, ingat sebelum kena,....”
Terimakasih.