Total Tayangan Halaman

Senin, 03 Februari 2014

BIM BANDARA INTERNATIONAL YANG TIDAK MEMILIKI RADAR


Oleh. Alex fardi  (Anggota IATCA).

Sekali waktu anda mungkin pernah mengalami penundaan keberangkatan,ketika menggunakan jasa penerbangan di Bandara International Minangkabau.Padahal anda sudah berada di dalam pesawat dan pintu pesawatpun sudah ditutup oleh pramugari, atau kondisi dimana pesawat yang anda tumpangi terhenti sebelum masuk landasan ataupun sudah di ujung landasan namun pesawat yang anda tumpangi tak kunjung lepas landas juga, dalam waktu yang lama, karenanya mungkin anda bertanya-tanya apa yang terjadi.

Sebaliknya mungkin diwaktu yang lain,ketika anda dari Jakarta atau dari mana saja, pesawat yang anda tumpangi akan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau, anda mungkin sudah bisa melihat kebawah tampak kota padang atau pariaman dengan jelasnya, namun anda merasa pesawat yang anda tumpangi masih saja berbelok kekiri atau kekanan (manuver), anda mungkin bertanya-tanya mengapa tidak lansung saja menuju landasan untuk mendarat.

Ketahuilah itu semua bukanlah mau atau keinginan pilot pesawat yang anda tumpangi, sama seperti anda pilotpun ingin segera berangkat atau mendarat, tanpa harus mengalami kondisi-kondisi seperti yang disebutkan diatas, namun mereka terhalang untuk melakukan itu semua.
Disinilah peran seorang pemandu lalu-lintas udara, yang mengatur, membimbing, mengarahkan, memberi urut-urutan (sequence) pesawat , mana yang duluan mendarat atau mana yang duluan diberangkatkan. Keputusan penuh ada pada pengatur lalu-lintas udara yang bertugas saat itu. Perlu diketahui saat pengambilan keputusan tersebut, seorang pengatur lalu-lintas udara benar-benar bebas dari pengaruh atau interfensi siapapun, kecuali hanya tunduk pada aturan yang berlaku, kode etiknya secara internasional seperti itu.
Pada prinsipnya seorang pengatur lalu-lintas udarapun ingin segera atau secepat mungkin memberangkatkan maupun mendaratkan pesawat yang menjadi tanggung jawabnya saat bertugas, karena semakin banyak pesawat yang meraka pandu semakin besar pula beban psikologis yang mereka tanggung.
Para pemandu lalu-lintas udara  dalam bertugas disamping terikat akan aturan yang berlaku, mereka juga terkadang terkendala akan peralatan (equipment) yang ada, dalam hal memberi pelayanan, entah itu peralatan navigasi,peralatan lampu pendaratan, instruman landing system, peralatan radar maupun peralatan yang lainnya.
Dan merupakan fakta yang sangat disayangkan, bahwa Bandara International Minangkabau sampai hari ini, telah lebih dari tujuh tahun beroperasi, belum dilengkapi dengan peralatan radar dalam pemanduan lalu lintas udaranya, ini berakibat pula pada efisiensi waktu dalam memberi pelayanan, yang seharusnya pesawat tidak perlu tertahan untuk mendarat ataupun berangkat, namun karena tidak punya peralatan radar prosedur pelayanan terpaksa harus mengikuti prosedur pelayanan udara non radar.
Salah satu contohnya adalah kalau ada beberapa pesawat yang akan mendarat dalam waktu yang hampir bersamaan, pesawat yang pertama akan mendarat sesuai dengan waktu perkiraan mendarat, namun pesawat yang kedua akan tertahan dulu (holding) di tempat tertentu, salah satunya diatas wilayah udara teluk bayur, sampai pengatur lalu-lintas udaranya yakin pesawat yang pertama akan mendarat dengan aman dan sempurna, barulah pesawat yang kedua diizinkan untuk melakukan prosedur pendaratan selanjutnya. Karena tanpa peralatan radar waktu yang dibutuhkan untuk itu kurang lebih 7-10 menit tergantung type pesawat yang didepannya, untuk pesawat ketigapun demikin pula, tinggal ditambah 10 menit lagi, demikian pula pesawat keempat, kelima, dan seterusnya.Bandingkan kalau menggunakan peralatan radar, waktu tersebut bisa di pangkas menjadi 3 menit saja, bahkan bisa berkurang lagi, jika ada exit taxi way di ujung landasan, yakni jalan yang menghubungkan landasan menuju tempat parkir pesawat (Apron)).
Contoh lain lagi jika ada beberapa pesawat yang akan berangkat dengan tujuan yang sama, pada waktu yang hampir bersamaan, maka pesawat yang pertama akan berangkat sesuai dengan jadwalnya, namun pesawat yang kedua harus menunggu sampai pesawat yang pertama mencapai pada ketinggian tertentu, barulah pesawat yang kedua diizinkan berangkat oleh pengatur lalu-lintas udara, begitu pula dengan pesawat ketiga, keempat dan seterusnya, namun  hal itu tidak berlaku kalau menggunakan peralatan radar.
Kalau kita bandingkan dengan bandara-bandara di provinsi tetangga yang juga berkelas international seperti Bandara Kuala namu-Medan, Bandara Sultan syarif kasim II- Pekan baru, Bandara Sultan Badarudin II-Palembang, hanya bandara International  Minangkabau yang tidak dilengkapi dengan peralatan radar, padahal bandara ini berkelas internasional.Sungguh sangat tak logis kalau hal ini alasannya terkendala oleh dana, bagaiman mungkin kita bisa membangun sebuah bandara besar berkelas interntional, bahkan telah menjadi embarkasi haji,dan  juga merupakan icon kebanggaan masyarakat Sumatera barat, namun untuk mengadakan peralatan radar kita tidak mampu.
Perlunya perhatian serius pihak-pihak terkait dalam hal ini. Karena hal ini bukan hanya masalah efisiensi waktu semata, namun lebih dari itu, ini terkait langsung dengan faktor keselamatan, dan kalu sudah berbicara tentang keselamatan, bukankah berapapun harganya harus kita tebus. Karena ini transportasi masal, milik publik, nyawa jadi taruhannya.
Seperti kita ketahui bersama bentangan wilayah yang mengelilingi Bandara International  Minangkabau sangatlah riskan dan berbahaya, disebelah timurnya berjejer bukit barisan yang memanjang dari dari sisi selatan sampai utara, pada bagian ini ada gunung Merapi yang menjulang tinggi, padahal diatasnya adalah jalur pesawat dari dan menuju Batam, Pekan baru serta ke Singapura ( Route W-22). Jika kita bergeser sedikit ke arah utara disana ada gunung Singgalang dan gunung Tandikek dan itu berdekatan dengan jalur pesawat yang dari dan menuju medan, serta aceh ( Route W-11  utara). Kembali kita ke selatan disana ada gunung Kerinci yang merupakan gunung  atau puncak tertinggi di pulau Sumatera.Meski jaraknya relative cukup jauh namun ia merupakan wilayah udara yang dibawah pengendalian pengatur lalu-lintas udara di BIM, tepat diatasnya adalah jalur pesawat dari dan menuju jakarta  ( Route W-11 selatan ) terakhir ada jalur dari dan ke Palembang serta jambi ( Route W-25) yang kesemuanya melintas diatas bukit barisan.
Inilah salah satu yang menjadi tantangan bagi para pengatur lalu-lintas udara di Bandara International Minangkabau yang jarang di ketahui oleh publik, Apakah kita menunggu ada kejadian dulu, baru kita belajar dari padanya, tentu tidak, yang terbaik adalah kita berikhtiar semaksimal mungkin menghindarinya, salah satunya dengan memenuhi semua aspek keselamatan yang ada, dalam hal ini pengadaan radar.Bukankah ada pribahasa yang mengatakan “Hemat sebelum habis, ingat sebelum kena,....”
Terimakasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar